SERANG – Lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Resmob Polres Serang Kota, pada Minggu (4/7). Dari kelimanya, dua diantara pelaku pencurian dan tiga merupakan penadah barang curian.
Adapun identitas kedua pelaku curanmor yaitu Saefudin (32) warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dan Fatoni (27) warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sedangkan ketiga penadah yaitu berinisial Rohman (19) warga Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kemudian, Muhyidin (27) warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan Rohyana (41) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota. “Total ada lima laporan, dua TKP (tempat kejadian perkara-red) di Cipocok, satu TKP di Polsek Calung atau Serang dan dua TKP melapor ke Polres,” kata Nandar, Senin (5/7).
Menurut Nandar, dari laporan itu kepolisian terus melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (3/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya.
“Kita langsung bergerak, dan melakukan penggerebekan di kontrakan ketiga pelaku yaitu Saefudin, Fotoni dan Rohman di kontrakan daerah Cipocokjaya,” ungkap Nandar.
Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan dari penangkapan ketiga pelaku itu, tim Resmob kembali melakukan pengembangan, dan pada Minggu (4/7) dini hari dua pelaku lainnya diamankan di dua lokasi terpisah. “Kedua orang ini penadah, pertama Muhyidin di rumahnya di wilayah Kasemen dan Rohyana di sekitar terminal Pakupatan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pandeglang tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor honda jenis Beat dan Scoopy, serta alat kejahatan berupa kunci letter T. “Rata-rata motor yang mereka incar motor keluaran baru. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kita masih melakukan pengembangan,” kata Nandar.
Dijelaskan Nandar, dalam perkara ini Saefudin dan Fatoni akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sedang tiga orang penadahnya akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
“Untuk Pasal 363 KUHP ancamannya tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancamannya empar tahun penjara,” tutur Nandar. (Fahmi Sa’i)










