SERANG – Kendaraan bermotor di Kabupaten Serang baru 70 persen yang melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Uji KIR dinilai penting bagi keselamatannya berkendara.
Kepala Bidang Teknis Sarana Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Edy Lutfi mengatakan, ada sebanyak 9.800 kendaraan yang wajib melakukan uji KIR di Kabupaten Serang. Namun, hingga 13 Juli 2021 baru 6.500 kendaraan yang melakukan uji KIR.
Ia menjelaskan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Fungsinya, untuk memastikan kelayakan dan keselamatan berkendara. “Dari kendaraan yang wajib KIR, yang los (tidak melakukan uji KIR) sebanyak 30 persen,” katanya ditemui di kantornya, Selasa (13/7).
Kata Edy, kebanyakan kendaraan yang tidak melakukan uji KIR yakni kendaraan angkutan kota (angkot). Itu lantaran angkot sudah jarang beroperasi.
Edy mengatakan, jika tidak melakukan uji KIR, kendaraan tersebut belum dipastikan layak dan aman. Sehingga, potensi kecelakaan akibat kerusakan mobil bisa saja terjadi.
Karena itu, kata dia, uji KIR merupakan hal yang penting bagi kendaraan. Karena, melalui pengujian ini dilakukan pengecekan kondisi onderdil kendaraan, sistem kelistrikan, dan semua komponen pada kendaraan. “Apabila terjadi kecelakaan, kita hadirkan saksi ahli bahwa kendaraan yang sudah uji KIR benar-benar layak,” ujarnya.
Dikatakan Edy, pihaknya betul-betul melakukan uji KIR dengan teliti. Jika ada kerusakan komponen kendaraan, pihaknya meminta untuk diperbaiki. “Sampai semuanya layak, diuji melalui alat yang mumpuni, baru kita keluarkan surat kelayakan,” ucapnya. (Abdul Rozak)










