CISAUK-Film kriminal telah melahirkan inspirasi bagi US (42), dan DS (20). Kedua pelaku meniru adegan film tersebut untuk membunuh dan membakar Siti Zahra (19).
“Yang bersangkutan terinpirasi dari pemberitaan, kemudian film di TV,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin, kemarin (13/7).
Kata Iman, keduanya kemudian meniru modus pada salah satu adegan kejahatan pada film tersebut.
“Model peniruan kejahatan, dimana kejahatan itu terjadi modusnya meniru apa yang mereka lihat di televisi,” tuturnya saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di kebun di Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dituturkan Iman, niat untuk membunuh Siti Zahra telah muncul di benak DS sejak lamarannya ditolak. Rencana pembunuhan pun disusun oleh DS bersama US sejak pekan lalu.
Sebelum dibunuh, DS menjemput korban di tempatnya bekerja. DS beralasan ingin membicarakan masalah hubungan mereka.
Korban akhirnya bersedia. DS membawa korban ke lokasi kejadian. Sementara US sudah menunggu di lokasi. Dia berperan menyiapkan daun pisang kering, beberapa lembar kain, karung, dan kayu-kayu untuk bahan bakar.
“Otak pelaku merupakan mereka berdua dan direncanakan sejak Senin tapi, yang punya niat dari awal adalah DS dan yang mencarikan tempat eksekusi adalah pelaku US. Kedua tersangka ini hubungannya pertemanan tapi, saking dekatnya dan US sudah mengganggap DS ini sebagai adiknya,” tuturnya.
DS membawa korban ke dalam gubuk di kebun tersebut. Di situ, korban dicekik, diinjak oleh DS hingga tewas. Tubuh korban kemudian diseret US dan dilemparkan ke kobaran api. “Saat adegan ke 24, pelaku melakukan pengecekan terhadap korban dipastikan sudah meninggal,” ungkapnya.
Rekonstruksi itu sendiri terdiri dari 25 adegan. DS yang positif Covid-19 tidak dihadirkan dalam reka adegan itu. Peran DS dan korban digantikan oleh anggota Satreskrim Polres Tangsel.“Kami bersama jaksa penuntut umum dan pengacara dari tersangka (hadir-red) melihat rekonstruksi,” ujarnya.
Dikatakan Iman, US dan DS disangka Pasal 340, 338, 170 ayat (3), 365 KUH Pidana. Keduanya terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Motif kedua pelaku membunuh dan membakar korban karena merasa sakit hati ketika lamaran ditolak korban,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Surya Saputra mengatakan, lokasi kejadian tidak jauh dari rumah pelaku. (rbnn/nda)









