SERANG-Aris (26), divonis pidana 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/7). Aris terbukti bersalah membunuh Marsah (43), pedagang sayur di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Vonis itu telah sesuai dengan tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet. Perbuatan Aris terbukti telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 338 KUH Pidana.
Vonis pidana penjara itu lantaran perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Hasmy, Ketua Majelis Hakim PN Serang.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima. “Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hasmy.
Sebelumnya, Hasmy menguraikan, perbuatan Aris itu berawal pada Senin (8/2) pagi. Saat itu, Aris bersama rekan-rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah saung lapangan bola, tepatnya di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Usai menenggak miras, malam harinya, Aris kembali berkumpul bersama teman-temannya. Hingga pada Selasa (9/2), sekira pukul 04.00 WIB, Aris mengajak temannya membeli miras. Mereka membeli miras di sebuah warung.
Usai membeli miras, motor yang ditumpangi Aris dan rekannya terjatuh. Dia memutuskan untuk berjalan kaki sambil membawa miras. Di perjalanan, Aris melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai korban akan lewat ke arahnya. Aris yang sudah merencanakan kejahatannya, bersembunyi di balik rerumputan.
Saat motor korban melambat lantaran jalan rusak, Aris keluar dari persembunyiannya membekap korban dari belakang. “Korban Masnah terjatuh (dari motor-red),” ujar Hasmy.
Korban yang kalah tenaga dibawa ke semak-semak di bawah pohon pisang. Di sana, Aris mencekik korban berulang-ulang hingga ia meninggal dunia. Mendadak birahi Aris bangkit melihat tubuh korban. Dia pun menyetubuhi jasad korban. (fam/nda)