• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dianggap Terbukti Korupsi, Revri Aroes Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Jumat, 6 Agustus 2021 12:13
in Berita Utama, Hukum
Revri Aroes Ngaku Terima Rp420 Juta

JPU dan pengacara para terdakwa kasus internet desa senilai Rp3,5 miliar saat pemeriksaan bukti perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/8).

SERANG-Eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes dituntut pidana selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8) malam. Revri dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp420 juta subsider satu tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Syahrul pada persidangan online tersebut.

RelatedPosts

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

Selasa, 27 Oktober 2026 12:08
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

Selasa, 27 Oktober 2026 10:01

Selain Revri, tiga terdakwa lain dituntut berbeda. Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid dituntut pidana tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 422 juta subsider 22 bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin dituntut pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 subsider enam bulan. Khusus Deden, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Empat terdakwa itu dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.

Diuraikan JPU, perkara itu berawal pada 2016 lalu. Dishubkominfo Banten melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet desa. “Dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar,” beber JPU.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.

“Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan pada akhir tahun 2015, dimana Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan,” tutur Heri.

Usulan itu kemudian disetujui Revri Aroes dan diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD hingga disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo dengan anggaran Rp3,5 juta per peserta. Setelah dilakukan pencarian anggaran kegiatan pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Kholid dengan jumlah peserta 1.000 orang aparat desa.

Usai kegiatan, Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Namun, laporan pertanggungjawaban tersebut diduga dimanipulasi. Sebab, kuota peserta tidak sampai 1.000 orang. Selain itu, Kholid memberikan uang kepada Revri Aroes Rp420 juta, Rp350 juta untuk anggota DPRD Banten bernama Komarudin, dan Rp70 juta kepada seorang konsultan bernama Jaenal Subhan.

Usai pembacaan surat tuntutan, keempat terdakwa berniat mengajukan nota pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali hari ini (6/8). “Sidang kita tunda dan dibuka kembali Jumat dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” tutup Atep. (fam/nda)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Keuntungan Digital Marketing bagi UMKM Saat Pandemi

Next Post

Pria Tua Penjual Bensin Eceran yang Baik, Bikin Netizen Terharu

Next Post
Pria Tua Penjual Bensin Eceran yang Baik, Bikin Netizen Terharu

Pria Tua Penjual Bensin Eceran yang Baik, Bikin Netizen Terharu

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

by Yusuf Permana
Selasa, 27 Oktober 2026 12:08
0

Sekda Banten Deden saat membuka verifikasi lapangan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) Kinerja Gubernur Banten Tahun 2024–2025 secara virtual di Pendopo...

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

by Nurabidin
Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
0

Harry Kane (harrylane/ig)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.