SERANG – Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Serang masih tinggi. Sepanjang 2020, Pengadilan Agama (PA) Serang mengabulkan permohonan dispensasi kawin untuk 118 pasangan di bawah umur.
Ketua PA Serang Jubaedah mengatakan, sepanjang tahun 2020 menerima permohonan dispensasi pernikahan sebanyak 124 perkara. Dari data itu, 118 di antaranya sudah dikabulkan. Meskipun PA Serang menaungi Kabupaten Serang dan Kota Serang, akan tetapi jumlah perkara paling banyak di Kabupaten Serang sesuai dengan luas wilayahnya.
“Kemudian di tahun 2021 sampai dengan September perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang di kabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” ujar Jubaedah usai menandatangani kerja sama dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang di Aula PA Serang, Kamis (16/9).
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang tahun 2019 tentang perkawinan, batas minimal usia perkawinan yakni 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Dalam kerja sama dengan DKBP3A, pihaknya akan melakukan layanan konsultasi perkawinan untuk masyarakat, termasuk pasangan yang belum memenuhi syarat usia.
Jubaedah mengatakan, penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan. Yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak. “MoU ini inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerja sama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu, itu program Ibu Bupati Serang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu di fasilitasi oleh Ibu Bupati Serang,” ujarnya.
Dijelaskan Jubaedah, layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan ketika ada masyarakat calon pengantin atau orangtua calon pengantin akan menikah dan masih di bawah umur karena ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
“Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana kedepannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya itu yang akan dipaparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih dibawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek udang-undang. Itu yang pertama,” ujarnya.











