slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hibah Ponpes, Soal FSPP Jaksa Serahkan Kepada Hakim

Redaksi by Redaksi
17-09-2021 13:27:30
in Berita Utama, Umum
Hibah Ponpes, Soal FSPP Jaksa Serahkan Kepada Hakim
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten menolak membebaskan para terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar. Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun sudah sah menurut hukum.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum,” ujar JPU Kejati Banten M Yusuf Putra saat membacakan jawaban atas eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/7).

Baca Juga :

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

Menurut Yusuf, surat dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap. Selain itu, JPU telah menjelaskan mengenai fakta perbuatan melawan hukum materiil dan formil berupa norma perundangan-undangan yang dilanggar. Hal itu menjawab keberatan terdakwa mengenai tidak jelasnya peran para terdakwa dalam kasus tersebut. “Yang dilanggar berkaitan perbuatan para terdakwa termasuk terdakwa Irvan Santoso,” kata Yusuf dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Terkait keberatan Irvan Santoso mengenai keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dan Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut, JPU menyerahkan kepada putusan majelis hakim. “Menurut hemat kami bukan masuk materi eksepsi (anggapan keterlibatan Sekda dan FSPP-red), oleh karena itu merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus pokok perkara,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Irvan menganggap Sekda dan FSPP Patut dimintai pertanggungjawaban atas hibah yang merugikan negara lebih Rp70 miliar tersebut. Menurut kuasa hukum Irvan, Alloys Ferdinand keterlibatan FSPP dalam kasus tersebut tidak lepas dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten yang dibacakan beberapa waktu yang lalu.

“Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak memasukan FSPP Banten sebagai badan hukum yang bertanggungjawab atas penerimaan uang hibah ponpes 2018,” kata Alloys.

Dikatakan Alloys, JPU berkali-kali menyebut FSPP dalam surat dakwaannya. Akan tetapi, Kejati Banten dituding tidak berani menyeret FSPP sebagai pihak yang bertanggungjawab di hadapan hukum. FSPP sendiri berdasarkan surat dakwaan JPU adalah organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah ponpes pada 2018.

Padahal menurut JPU, FSPP bukan lembaga yang berhak menerima hibah karena bukan ponpes. “Jaksa penuntut umum tidak berani untuk memasukan FSPP Banten sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ungkap Alloys.

Oleh karena tidak dimasukannya FSPP sebagai pihak yang juga patut dimintai pertanggungjawaban maka surat dakwaan dianggap tidak lengkap. “Maka dakwaan penuntut umum dikualifisir sebagai dakwaan yang tidak lengkap,” ujar Alloys.

Karena dianggap tidak lengkap, maka dakwaan JPU dinilai tidak sesuai dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. “Karena tidak jelas, cermat dan lengkap dalam menguraikan fakta-fakta perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi sehingga menyulitkan hakim maupun terdakwa Irvan Santoso dalam menggambarkan perbuatan tersebut apakah murni kesalahan pribadi terdakwa atau perbuatan berjamaah,” ucap Alloys.

Alloys mengatakan mengacu pada Pergub Banten 49 tahun 2017 dan Pergub 10 tahun 2019 bahwa hibah pondok pesantren adalah tanggung jawab Sekda. Di aturan-aturan itu tertuang pedoman hibah yang bersumber dari APBD Banten dan tanggung jawab Sekda.

“Maka Sekda Provinsi Banten merupakan pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang pondok pesantren tahun 2018 dan 2020 yang diduga merugikan negara,” kata Alloys.

Berkaitan dengan kerugian negara Rp65 miliar lebih yang diakibatkan oleh rekomendasi Irvan Santoso dianggap tidak tepat. Sebab, ada mekanisme penganggaran yang berjalan di eksekutif dan legislatif. “Berdasarkan surat dakwaan yang menjerat Irvan Santoso dapat disimpulkan bahwa atas rekomendasi yang dikeluarkan terdakwa maka timbulah suatu kerugian negara tanpa menguraikan apakah rekomendasi tersebut bersifat final untuk dapat dianggarkan,” tutur Alloys. (Fahmi Sa’i)

Tags: hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nikah di Bawah Umur Masih Tinggi

Next Post

Sedekah Bumi Lepas Ratusan Ikan Koi, Ujungnya Malah Nyampah Plastik

Related Posts

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang
Tangerang

Penyaluran Hibah Ponpes Dibatalkan Pemprov Banten, Ini Respons PCNU Kota Tangerang

by Angger Gita
Senin, 6 Maret 2023 18:48

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dibatalkannya penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2021 oleh Pemprov Banten mendapat perhatian sekretaris PCNU...

Read moreDetails

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

FSPP Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Muhsinin Sindir Wahidin Halim

FSPP Banten Dibebankan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, Anggota DPRD Banten: Ini Putusan Keliru

Ini Respons FSPP Banten Diminta Bertanggung Jawab Soal Kerugian Hibah Ponpes Rp14,1 Miliar

Saksi: 3.122 Ponpes Tak Buat LPj

Verifikasi Hibah Ponpes Lemah, Kajati: Biro Pemkesra Harus Aktif Bimbing Pesantren

Hibah Pesantren Gagal, Gunawan: Tak Ada Ponpes yang Minta

Keterangan TAPD Berbeda, Kepala BPKAD: Harus Verifikasi Dulu sebelum Hibah Ponpes Cair

Nota Dinas Hibah Ponpes Diperdebatkan

Next Post
Sedekah Bumi Lepas Ratusan Ikan Koi, Ujungnya Malah Nyampah Plastik

Sedekah Bumi Lepas Ratusan Ikan Koi, Ujungnya Malah Nyampah Plastik

Perkara Jasa Kebersihan RSUP dr Sitala, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Sebut PPK Bertanggung Jawab

Perkara Jasa Kebersihan RSUP dr Sitala, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Sebut PPK Bertanggung Jawab

Akses Menuju Anyer Dikawal Ketat Satlantas Polres Cilegon

Akses Menuju Anyer Dikawal Ketat Satlantas Polres Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak