CILEGON – PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) digugat ke Pengadilan Negeri Serang oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST).
Salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) itu digugat karena diduga melawan hukum pada proyek pembongkaran dan pemindahan Rig Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara.
Dalam gugatan itu, perusahaan yang telah berubah nama PT Krakatau International Port tersebut diminta untuk ganti rugi Rp6,4 miliar.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/9) oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) selaku penggugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg.
PT KBS dalam perkara itu tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.
Dalam petitum gugatan, PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek tersebut.
Kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga mengatakan, proyek itu berawal dari PT KBS ditunjuk oleh PT Tiga Roda di lokasi Sumur Minyak Bumi di Sumut.
PT KBS kemudian menunjuk sub kontraktor yakni PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi.
“Jadi, awal mulanya itu berjalan dengan baik tapi terkendala pada saat PST dalam hal ini sudah memasuki daerah untuk memasuki daerah untuk mau melakukan pekerjaan ternyata PST memintakan kepada pihak KBS dalam hal ini untuk bisa memasuki kawasan,” ujar Tommy, Jumat (17/9).
PST kemudian meminta surat keterangan agar bisa memasuki area proyek. Namun, PT KBS justru membalas permintaan itu dengan melayangkan surat pembatalan pekerjaan.
“Tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei,” ujarnya.
Surat pembatalan itu awalnya tidak melampirkan keterangan pembatalan bahwa proyek yang digarap PT KBS itu tidak jadi dikerjakan.
“Tapi dalam hal ini tentu PST keberatan terhadap pembatalan itu, 21 Juni kami berikan surat tindak lanjut, dibalas mereka 21 Juni alasannya lain lagi karena pihak KBS buat alasan lain bahwa pihak PST menilai tidak melakukan pergerakan,” ujarnya.
Selain itu, permasalahan lain muncul ketika PT KBS meminta DP yang telah diberikan ke PT PST sebesar Rp 2,95 miliar. Tommy melanjutkan, pihaknya merasa dirugikan dengan permintaan KBS untuk mengembalikan uang DP tersebut.
“Dia meminta DP yang udah dikeluarkan, sedangkan dalam klausulnya tidak ada seperti itu, kalau menurut hukum itu pembatalan sepihak, kan nggak mungkin kita kembalikan,” ujarnya. (Bam/air)











