SERANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta tampak kebingungan saat ditanya singkatan NPHD. Untuk menjawabnya, ia harus membuka dokumen yang dibawa. Ranta dihadirkan sebagai saksi persidangan dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren Banten.
“Agak ngeblank juga (susah menjawab-red),” ujar Ranta saat dihadirkan sebagai saksi kasus dana hibah ponpes 2018 di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9).
Bahkan, Ranta sempat disindir oleh kuasa hukum salah satu terdakwa. “Tarik nafas dulu pak, sambil ngerokok,”ujar Basuki, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Setelah membuka dokumen, barulah bisa menjawab singkatan NPHD. “Naskah perjanjian hibah daerah kalau tidak salah,” jawab Ranta. “100 untuk bapak (Ranta-red),” timpal salah satu kuasa hukum terdakwa.
Ranta mulai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut sekira pukul 11.10 WIB. Hingga pukul 13.26 Ranta masih dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU, kuasa hukum para terdakwa dan majelis hakim
Diketahui persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes Rp183 Miliar ini menetapkan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso sebagai terdakwa. Irvan melalui kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand menganggap mantan sekda Banten Ranta turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
(Fahmi Sa’i)












