Lalu, kata dia, syarat bakal calon harus mengantongi dukungan dari minimal 50 persen dari jumlah klub. “Kalau seperti itu, sudah saja tidak usah ada pemilihan, kalau 50 persen lebih mendukung namanya sudah aklamasi,” ujar mantan guru olahraga di SMAN 1 Anyar ini.
Ia juga mempertanyakan jumlah klub yang dilibatkan dalam Muscab hanya 16 klub dari 29 kecamatan. Padahal, kata dia, jumlah klub yang aktif melebihi dari itu. “Paling tidak di setiap kecamatan ada perwakilan satu,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Serang ini.
Menyikapi hal itu, Supiyanto meminta panitia Muscab harus dibubarkan karena pembentukannya tidak sesuai dengan AD/ART. “Kemudian, tahapannya juga harus jelas, jangan terkesan ditutup-tutupi,” pungkasnya. (Abdul Rozak)











