BANTAH
Sementara Rahmat membantah tudingan Polda Banten. Ia mengaku memiliki lahan seluas 100 hektare. “Saya tidak melakukan itu (menjual tanah orang-red). Itu tanah saya yang saya beli dari masyarakat baru setelah itu saya kavlingkan,” kata Rahmat.
Ia mengatakan, kalau belum dibeli olehnya, tanah tidak mungkin bisa dikavling. Apalagi tanah tersebut telah diratakan dengan alat berat. “Kan tanah itu sudah didoser (diratakan dengan menggunakan alat berat-red) kalau belum dibeli dari saya masyarakat (yang punya tanah-red) pasti akan marah kepada saya,” ungkap Rahmat.
Terkait pencabutan AJB oleh pihak notaris, Rahmat membantah. Ia beralasan hal itu tidak mungkin dilakukan tanpa kesepakatan penjual dan pembeli. “Itu bukan pencabutan, sah tidaknya pencabutan dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli baru bisa dicabut. Selain itu juga keputusan pengadilan, ini belum ada keputusan pengadilan,” ucap Rahmat.
Rahmat mengaku membeli tanah kepada warga pemilik tanah. Ia mulai membeli tanah sejak 20 tahun terakhir. “Saya beli, bayangkan saja kalau 100 hektare saya palsukan enggak mungkinlah. Mungkin ada ratusan transaksi (penjualan tanah oleh Rahmat-red). Kalau itu palsu, masyarakat akan berbondong-bondong marah ke saya,” tutur Rahmat (fam/alt)












