• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Aset Sitaan KPK Korban Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
Kamis, 30 September 2021 15:15
in Berita Utama, Hukum
Aset Sitaan KPK Korban Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kanan) dan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (kedua dari kanan) saat menujukan barang bukti kasus mafia tanah saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (29/9)

Pelaku Jual 100 Hektare Tanah Warga

SERANG-Tujuh bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh KPK di Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, ternyata hasil transaksi dengan tersangka mafia tanah.

Tersangka Rahmat (63) telah ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten di kediamannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Rabu (22/9).  Mantan anggota DPRD Banten ini  diduga memperjualbelikan tanah milik mendiang Sugianto Lukman.

RelatedPosts

Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

Minggu, 20 September 2026 16:34
Bobol Kotak amal masjid

Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Kramatwatu Gasak Uang dan Proyektor

Minggu, 20 September 2026 16:22
tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Direksi BUMD Banten

Ini Daftar Calon Pengurus BUMD Banten, Pemprov Targetkan Segera Ditetapkan

Minggu, 20 September 2026 14:22

Tanah seluas 100 hektare milik Sugianto Lukman telah diperjualbelikan kepada warga termasuk kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Banyak korban selain itu (menyebut Wawan-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal saat ekposes kasus di Mapolda Banten, Rabu (29/9).

Dikatakan Ade, meskipun tanah milik Wawan telah bersertifikat hak milik (SHM) tetapi proses penerbitan SHM bermasalah. Dokumen yang diajukan sebagai syarat penerbitan diduga palsu. “Di beberapa lahan memang sudah ada yang bersertifikat, ini yang kita telusuri (alasan bisa terbit SHM-red),” ungkap Ade.

Diungkapkan Ade, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan dari Kustohid selaku kuasa hukum ahli waris Neneng. Ia membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggelapan hak atas barang pada 25 Agustus 2021. Dari laporan itu, penyidik mendapati pencaplokan lahan milik mendiang Sugianto Lukman, suami dari Neneng. “Lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkap Ade.

Mendiang Sugianto Lukman melakukan pembebasan lahan seluas 182 hektare tanah di Kelurahan Banjarsari pada 1993 hingga 1997 yang dibuktikan dengan 825 akta jual beli (AJB). “Sugianto Lukman  membelitanah di Kelurahan Banjarsari, seluas 182 hektare pada 1993-1997,” kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga.

Setelah berganti kepemilikan, tanah milik Sugianto mulai diperjualbelikan oleh tersangka Rahmat pada 2007 lalu. Modusnya, menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB dan warkah tanah. “Modus tersangka dengan cara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan menyuruh orang sebagai pemilik tanah padahal ada pemilik aslinya dan pemilik tersebut belum pernah menjual tanahnya,” kata Ade.

Mengenai keuntungan yang didapat dari pelaku, Ade belum dapat mengetahui jumlahnya. Sebab, proses pemeriksaan terhadap pelaku belum mengarah kepada keuntungan pelaku. “Kita belum kesana (menggali keterangan keuntungan pelaku-red),” kata Ade.

Page 1 of 3
123Next
Tags: BPNDitreskrimumKota SerangMafia TanahPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Launching LKBA Kabupaten Serang 2021: Targetkan Lebih Banyak Desa Wisata

Next Post

Lebih Tua Lebih Agresif, yang Penting Asyik

Next Post
Lebih Tua Lebih Agresif, yang Penting Asyik

Lebih Tua Lebih Agresif, yang Penting Asyik

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

seren taun adat cisungsang

Bupati Hasbi Ajak Masyarakat untuk Meriahkan Seren Taun Kasepuhan Cisungsang

by Nurabidin
Minggu, 20 September 2026 16:37
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang akan menggelar Seren Taun yang akan berlangsung pada 21–28 September 2026. Seren Taun...

Pengedar sabu

Pengedar Sabu Ditangkap di Anyer, Upah Rp500 Ribu Ludes untuk Judi Online

by Fahmi
Minggu, 20 September 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dani Hermawan didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Pria tersebut disebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.