Dijelaskan Irvan, berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, alokasi hibah untuk ponpes harus dengan syarat memberikan proposal. “Itu yang harus dipedomani bahwa Pergub 10 itu harus berbasis proposal. Saya sudah laporkan kepada saudara saksi, tapi kami tidak diajak untuk melakukan pembahasan apa-apa, tiba-tiba daftar pesantren (penerima hibah-red) itu ditetapkan apa yang terjadi dengan TAPD? padahal sudah jelas (aturannya-red),” ungkap Irvan.
Dikatakan Irvan, dalam aturan pergub terakhir yakni Pergub Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, tidak bisa dipedomani lagi karena waktu yang sudah mepet. “Pergub 15 itu tidak bisa kita pedomani lagi karena berakhir 31 Desember 2019,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Herlambang, M Yusuf Putra dan Subardi.
Irvan mengatakan, rencana anggaran yang diusulkan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh TAPD. Oleh karena itu,TAPD sebagai filter punya tanggungjawab terhadap anggaran yang dikucurkan untuk program pemerintah. “Kalau kepala OPD-nya nakal bisa hancur Banten ini apabila tidak dilakukan validasi dan verifikasi. Sangat bahaya sekali kalau TAPD tidak ada proses validasi dan evaluasi (terhadap hibah-red),” ujar Irvan.
Diungkapkan Irvan, untuk alokasi hibah ponpes ia tidak memberikan rekomendasi kepada TAPD. Rekomendasi yang menjadi salah satu dasar pengalokasian hibah itu tidak pernah diberikan. Oleh karena itu, Irvan menegaskan tidak bertanggungjawab atas alokasi hibah 2020.
“Saya tidak bertanggungjawab terhadap pencairan hibah 2020. Saya ingatkan saudara saksi, nota dinas yang dianggap itu sebagai respons atas proposal yang diajukan FSPP dan disepakati bahwa Pergub 10 itu atas dasar rekomendasi dan tidak bisa gelondongan, harus satu persatu mengajukan proposal bukan rekapitulasi by name dan by addres,” kata Irvan.












