• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah

Redaksi by Redaksi
Rabu, 6 Oktober 2021 11:29
in Berita Utama, Wacana Publik
Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah

Dedi Kusnadi

Penulis : Dedi Kusnadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya)

Setelah memberi insentif pajak kepada pedagang eceran berupa pajak sewa toko yang ditanggung pemerintah dan insentif pajak pada sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah yang juga ditanggung pemerintah, kembali pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor otomotif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang (pabrikan)atau pada saat impor. Tarif PPnBM bervariasi mulai dari 10% s.d. 200%, dan untuk mobiltarifnyamulai 15% s.d. 95%,sesuai kapasitas isi silinder, tingkat konsumsi bahan bakar, dan emisi gas CO2nya.

RelatedPosts

Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
Fraksi PDI Perjuangan

PDI Perjuangan Walk Out saat Paripurna Jawaban Bupati Serang Tentang Raperda APBD 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 18:05
Cek Kesehatan Gratis Cilegon

252 Ribu Warga Cilegon Ikut Cek Kesehatan Gratis, Gubernur Banten Soroti Hipertensi dan Diabetes

Jumat, 2 Oktober 2026 17:54
Dinkes Banten

Kolaborasi dengan Dinkes Banten, Radar Banten Grup Cek Kesehatan Karyawan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:47

Pada awal tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang mengatur tentanginsentif PPnBMatas pembelian kendaraan bermotor tertentu. Aturan ini kemudian diperbarui denganPMK-31/PMK.010/2021 tanggal 31 Maret 2021 memperluas jenis kendaraan yang mendapat insentif pajak, yangmemuat ketentuan pemberian insentif sebesar 100% untuk Masa April dan Mei 2021, 50% untuk Masa Juni s.d. Agustus 2021, dan 25% untuk Masa September s.d. Desember 2021, dengan syarat kandungan lokalnyaminimal 60%.

Demi menjaga daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor, pemerintah kemudian menerbitkan PMK-77/PMK.010/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang mengatur perubahan besaran insentif menjadi 100% untuk Masa April dan Mei 2021, 100% untuk Masa Juni s.d. Agustus 2021, dan 25% untuk Masa September s.d. Desember 2021.

Melihat antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitasini,pemerintah kemudian melakukanpenyesuaian kebijakan melalui PMK-120/PMK.010/2021 tanggal 13 September 2021, yangberlaku untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021 danmengubah besaran pemberian insentif menjadi sbb:

  1. 100% untuk mobil dengan kapasitas isi silinder s.d. 1.500 cc;
  2. 50% untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 s.d. 2.500 cc dan sistem1 gardan penggerak (4×2); serta
  3. 25% untuk mobil dengan isi silinder lebih dari 1.500 s.d. 2.500 cc, dansistem 2 gardan penggerak (4×4).

Sebagai ilustrasi, untuk mobil jenis MPV (isi silinder 1.500 cc, konsumsi bahan bakar diatas 15,5 kilometer per liter, dan emisi gas CO2 kurang dari 150 gram per kilometer) di kisaran harga 250 jutaan (harga pokok 200 juta, PPN 10% sebesar 20 juta, dan PPnBM 15% sebesar 30 juta)mendapatkan insentif PPnBM sebesar 100%,maka konsumen hanya membayar seharga 220 juta dan berhemat 30 juta. (*)

Tags: mobilpajak barang mewahwacana publik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Petinggi RS Sitanala Disebut Terlibat

Next Post

Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Pejabat Dinsos Dicopot Dari Jabatannya

Next Post
Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Pejabat Dinsos Dicopot Dari Jabatannya

Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Pejabat Dinsos Dicopot Dari Jabatannya

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

by Adam Fadillah
Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan jabatan eselon II dan III yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota...

Fraksi PDI Perjuangan

PDI Perjuangan Walk Out saat Paripurna Jawaban Bupati Serang Tentang Raperda APBD 2027

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 2 Oktober 2026 18:05
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Fraksi PDI Perjuang DPRD Kabupaten Serang memilih walk out pada pelaksanaan rapat paripurna tentang jawaban Bupati terhadap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.