SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PDI Perjuang DPRD Kabupaten Serang memilih walk out pada pelaksanaan rapat paripurna tentang jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Aksi walk out tersebut dipicu lantaran tidak hadirnya bupati pada pelaksanaan rapat paripurna. Mereka pun memilih meninggalkan ruang rapat.
Pantauan di lokasi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Fatmawati memberikan interupsi pada saat rapat paripurna baru dibuka. Terlihat ada orang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan yang keluar ruangan.
Fatmawati mengungkapkan, keputusan walk out diambil karena pihaknya menilai rapat paripurna yang membahas mengenai anggaran murni 2027 seharusnya dihadiri langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Namun pada pelaksanaannya justru tidak hadir, dan diwakilkan oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, padahal agenda rapat paripurna ini yaitu penyampaian jawaban bupati.
“Ini kita sedang membahas anggaran untuk 2027, tapi bupatinya malah tidak hadir jadi untuk apa kita ikut hadir juga, artinya bupati ini tidak menghargai dewan,” katanya saat ditemui usai walk out pada Jumat 2 Oktober 2026.
Fatmawati mengaku, tidak mempermasalahkan jika bupati tidak hadir pada rapat paripurna yang membahas tema lainnya, namun untuk pembahasan APBD, bupati harus hadir.
“Kalau membahas soal perda-perda yang lainnya sih kita juga tidak masalah bupati tidak hadir, tapi ini sedang membahas anggaran, tentunya sangat penting kehadiran bupati disini. Bahkan, kepala OPD juga sangat sedikit yang hadir bahkan Ketua TAPD nya juga tidak hadir,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menambahkan penyampaian laporan keuangan seharusnya disampaikan oleh bupati, sebab agendanya pun jawaban bupati bukan wakil bupati, bahkan saat paripurna sebelumnya pun bupati tidak hadir.
Menurutnya berdasarkan peraturan pemerintah sudah jelas pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembahasan rancangan Perda RUKP oleh DPRD bersama kepala daerah.
“Dijelaskan lagi juga di Pasal 311 juga masih sama bahwa rancangan Perperda tentang APBD dibahas oleh kepala daerah. Saya mohon maaf ini bukan berarti saya mengecilkan wakil bupati, tapi dalam peraturannya sudah jelas harus bupati,” katanya.
Selanjutnya, kata Joko, pada Pasal 9 dalam tartib DPRD bahwa adanya aktivitas pembicaraan tingkat pertama, dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, maka bupati pula yang harus menanggapi atau menjawab.
Menurutnya pula rapat paripurna tidak memenuhi quorum apabila kepala OPD dilibatkan juga, karena sangat sedikit sekali kepala OPD yang hadir kebanyakan yang tidak hadir.
“Kami sebenarnya berharap bupati melakukan jawaban-jawaban, dari apa yang telah disampaikan pada aturan-aturan yang ada. Kita lihat sendiri sekarang bupati tidak ada, bahkan OPD kita lihat sedikit sekali, kalau lah dikorumkan juga OPD mungkin tidak quorum,” pungkasnya
Editor: Abdul Rozak











