Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta sebagai syarat mengelola parkir Pasar Kranggot. Jika permintaan uang tersebut disanggupi Uteng menjanjikan akan memberikan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP). “Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir,” kata Febrian
Setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali memenyerahkan uang Rp20 juta dengan cara di transfer melalui rekening.
“Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah staff-nya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir,” ungkap Febrian.
Diungkapkan Febrian, pada 24 Juli 2020 Uteng dan Hartanto kembali bertemu di Rumah Makan Bunda Sofi di daerah Pulomerak, Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, Uteng meminta kepada Hartanto untuk melunasi sisa uang seperti komitmen awal. “Terdakwa kembali menerima Rp50 juta,” ujar Febrian.
Dikatakan Febrian, total yang yang diterima Uteng dari Hartanto sebesar Rp130 juta. Setelah menerima uang Rp130 juta, Uteng tidak lagi menerima uang dari Hartanto.
“Karena terdakwa tidak menerima uang kembali dari Haryanto, terdakwa tidak memberikan pengelolaan parkir (kepada Hartanto-red),” ungkap Febrian.












