Setelah kesepakatan dengan Hartanto urung terjadi, Uteng bertemu dengan pengusaha bernama Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT (DAMJ). Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan pengelolaan parkir eks terminal angkot Pasar Kranggot.
“Terdakwa menawarkan secara langsung kepada M Faozi Santoso jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta,” kata Febrian.
Kepada Faozi, Uteng memberitahukan pendapatan parkiran Pasar Kranggot mencapai Rp2 juta perhari. Jika Faozi tertarik, Uteng memberi kewenangan pengelolaan selama lima tahun. Faozi yang tertarik dengan tawaran Uteng itu melanjutkan pertemuan pada Agustus 2020 di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Di pertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.
“Pada 6 Agustus di Rumah Makan Bintang Laguna, terdakwa bersama dengan M Faozi Santoso dan staf Dinas Perhubungan bertemu. Di sana M Faozi Santoso meminta dibuatkan MoU, dan setelah dibuat, terdakwa meninggalkan tempat, dan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang Rp300 juta dari Faozi,” kata Febrian.
Pada 28 Agustus 2020, sambung Febrian, Uteng bertemu dengan Faozi di sebuah hotel di Kota Serang. Uteng memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang Rp100 juta dari Faozi. “Total keseluruhan penerimaan uang untuk pengelolaan parkir di eks terminal angkot Pasar Kranggot dari saksi Faozi yaitu Rp400 juta,” tutur Febrian.
Atas perbuatannya Uteng dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Uteng menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan. (fam/nda)











