Dijelaskan Iwan hasil curian tersebut oleh kedua pelaku dijual kepada AH alias Atek (39). Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang itu kemudian ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota pada Senin (25/10) sekira pukul 13.30 WIB. Kepada polisi, Atek mengakui telah membeli ponsel curian tersebut dari Aji dan Ari.
Dari keterangan Atek, polisi dapat menangkap kedua pelaku. Keduanya dilakukan penangkapan di kediamannya masing-masing. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah mencuri dua unit ponsel dan 25 karung beras. Kejahatan tersebut menurut kedua pelaku juga dilakukan oleh BD, namun rekannya tersebut belum berhasil ditangkap. “Pelakunya ada tiga orang kalau dari pengakuan kedua pelaku yang ditangkap,” kata Iwan.
Atas perbuatannya ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polres Serang Kota. Aji dan Ari oleh penyidik dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan sedangkan Atek Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan. “Ancamannya diatas tiga tahun penjara,” tutur Iwan. (Fahmi Sa’i)











