• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Maling Beras 25 Kg, Aji Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 11:54
in Berita Utama, Umum
0
Maling Beras 25 Kg, Aji Ditangkap Polisi
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Dijelaskan Iwan hasil curian tersebut oleh kedua pelaku dijual kepada AH alias Atek (39). Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang itu kemudian ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota pada Senin (25/10) sekira pukul 13.30 WIB. Kepada polisi, Atek mengakui telah membeli ponsel curian tersebut dari Aji dan Ari.

Dari keterangan Atek, polisi dapat menangkap kedua pelaku. Keduanya dilakukan penangkapan di kediamannya masing-masing. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah mencuri dua unit ponsel dan 25 karung beras. Kejahatan tersebut menurut kedua pelaku juga dilakukan oleh BD, namun rekannya tersebut belum berhasil ditangkap. “Pelakunya ada tiga orang kalau dari pengakuan kedua pelaku yang ditangkap,” kata Iwan.

Atas perbuatannya ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polres Serang Kota. Aji dan Ari oleh penyidik dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan sedangkan Atek Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan. “Ancamannya diatas tiga tahun penjara,” tutur Iwan. (Fahmi Sa’i)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KasemenKota Serangmaling berasPolda BantenPolres Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadapi Pandemi, Pemerintah Gulirkan Sejumlah Program, Zaki Iskandar: Keberpihakan Pemerintah Sangat Terasa

Next Post

Amankan Pilkades Serang, Mabes Polri Kirim 2 SKK Brimob

Next Post
Amankan Pilkades Serang, Mabes Polri Kirim 2 SKK Brimob

Amankan Pilkades Serang, Mabes Polri Kirim 2 SKK Brimob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.