Kendati menyalahi aturan kerja sama itu tetap berjalan hingga Agus menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga kepada Lia. Surat itu dibuat tertanggal 24 April 2020. Atas surat pernyataan kewajaran harga itu, Lia selalu PPK lalu menerbitkan surat pemesanan kepada PT RAM dengan Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020. Surat itu, dibuat tertanggal 27 April 2020.
Menurut JPU, kewajaran harga Rp3,3 miliar itu merupakan hasil manipulasi data dari harga sebenarnya Rp1,320 miliar. “Sesuai surat pesanan (PO) harga masker yang diterima terdakwa (Agus-red) dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) sebagai distributor yang menjual masker kepada PT RAM, ” ucap anggota JPU yang lain M Yusuf.
Berdasarkan surat pesanan atau kontrak, Agus diketahui membeli masker tersebut kepada PT BMM sebesar Rp88 ribu perbuah. Pada 18 Mei 2020 Agus mengajukan permohonan perihal pencairan uang. “Padahal terdakwa (Agus-red) dan Lia Susanti mengetahui belum ada pengiriman barang, ” kata Yusuf.
Kemudian, pada 19 Mei 2020 dilakukan tanda tangan berita acara terima pekerjaan akhir antara Wahyudin dan Lia. Dalam berita acara itu, barang telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan telah sesuai baik kualitas maupun kuantitas. Dari transaksi itu, Agus hanya mengeluarkan uang Rp1,320 miliar. Keuntungan besar yang didapat Agus itu, digunakan untuk fee bendera kepada Wahyudin sebesar Rp200 juta. “Kemudian membeli rumah Rp250 juta dan membiayai renovasinya,” ungkap Yusuf.












