Dikatakan Yusuf, penunjukan PT RAM oleh Lia sebagai pihak penyedia jasa telah menyalahi ketentuan perundangan. Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehataan dari Kemenkes RI. PT RAM baru memperoleh sertifikat itu pada 18 Desember 2020 atau setelah ditunjuk sebagai pihak penyedia jasa. “PT RAM juga bukanlah penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, PT RAM juga bukan penyedia barang dalam e-katalog,” tutur Yusuf.
Perbuatan ketiga terdakwa, menurut JPU telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal itu tidak lepas dari perubahan harga satu buah masker dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten kerugian negara dari pengadaan tersebut senilai Rp1,680 miliar. Dari Rp1,680 miliar itu Agus menikmati sebesar Rp1,480 miliar dan Wahyudin Rp200 juta.
Menanggapi surat tuntutan tersebut, pengacara ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang rencana dalam perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. (fam/air)












