• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pejabat Dinkes Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Rabu, 3 November 2021 15:20
in Berita Utama, Hukum
Pejabat Dinkes Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Tim JPU Kejati Banten (kiri) saat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/11) malam

Dikatakan Yusuf, penunjukan PT RAM oleh Lia sebagai pihak penyedia jasa telah menyalahi ketentuan perundangan. Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehataan dari Kemenkes RI. PT RAM baru memperoleh sertifikat itu pada 18 Desember 2020 atau setelah ditunjuk sebagai pihak penyedia jasa. “PT RAM juga bukanlah penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, PT RAM juga bukan penyedia barang dalam e-katalog,” tutur Yusuf.

Perbuatan ketiga terdakwa, menurut JPU telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal itu tidak lepas dari perubahan harga satu buah masker dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten kerugian negara dari pengadaan tersebut senilai Rp1,680 miliar. Dari Rp1,680 miliar itu Agus menikmati sebesar Rp1,480 miliar dan Wahyudin Rp200 juta.

RelatedPosts

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang

Kejar Target Revitalisasi Alun-alun, DPUPR Kota Serang Bakal Terapkan Sistem Kerja Lembur

Jumat, 30 Oktober 2026 20:24
Penyiraman air keras

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa Ditangkap di Pelabuhan Merak

Jumat, 30 Oktober 2026 20:20
Kanwil Kemenag Banten raih peringkat I IPA 2025

Kanwil Kemenag Banten Raih Peringkat Pertama Indeks Pengelolaan Aset 2025

Jumat, 30 Oktober 2026 20:12
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00

Menanggapi surat tuntutan tersebut, pengacara ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang rencana dalam perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. (fam/air)

Page 5 of 5
Prev1...45
Tags: Korupsi Masker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1, Tangsel Tetap Level 2

Next Post

Gelar Maulid Nabi, Syafrudin-Subadri Ajak Pegawai Teladani Nabi Muhammad 

Next Post
Gelar Maulid Nabi, Syafrudin-Subadri Ajak Pegawai Teladani Nabi Muhammad 

Gelar Maulid Nabi, Syafrudin-Subadri Ajak Pegawai Teladani Nabi Muhammad 

mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Kapolresta Tangerang atasi kemacetan Cikupa

Kapolresta Tangerang Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Kawasan Industri Cikupa

Kamis, 29 Oktober 2026 15:54
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Operasi Patuh Maung 2026 di Cilegon, Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Tilang Manual

Kamis, 29 Oktober 2026 15:41
Dua pejabat Pandeglang pensiun

Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Dua Pejabat yang Memasuki Masa Pensiun

Kamis, 29 Oktober 2026 15:08
Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Rabu, 28 Oktober 2026 07:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang

Kejar Target Revitalisasi Alun-alun, DPUPR Kota Serang Bakal Terapkan Sistem Kerja Lembur

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 30 Oktober 2026 20:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menerapkan sistem kerja lembur untuk mempercepat penyelesaian proyek...

Penyiraman air keras

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa Ditangkap di Pelabuhan Merak

by Mulyadi
Jumat, 30 Oktober 2026 20:20
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pria berinisial AN (39) atas kasus penganiayaan berat terhadap rekan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.