Ia melanjutkan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, LPSK berkolaborasi tidak saja dengan pemerintah pusat namun juga pemda dan instansi terkait lainnya.
“Dalam pemenuhan bantuan ini, LPSK tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus ada peran dan partisipasi dari sejumlah pihak. Ini sebagai bagian dari upaya membangun solidaritas bagi para korban,” bebernya.
Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, kata Manager, adalah bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat, termasuk pemerintah daerah. Lebih lanjut ia mengatakan, fakta dilapangan banyak saksi dan korban pelanggaran HAM mengalami situasi tertekan selama kasusnya masih berjalan. Padahal saksi dan korban tidak boleh dalam merasa tertekan. Atas kondisi itu, LPSK hadir untuk memfasilitasi saksi dan korban untuk menjadi penyintas tangguh.
“Penyintas tangguh itu kita definisikan sebagai orang yang sudah pernah menjadi korban, saksi ahli, saksi pelaku maupun pelapor yang dia mengalami situasi tertekan saat itu. Melalui fasilitasi ini, diharapkan mereka bisa menularkan pengalamannya kepada yang lain (agar tidak selalu merasa tertekan), agar mental mereka menjadi kuat,” urainya.
Agar hak-hak para penyintas pelanggaran HAM dipenuhi, seperti layanan kesehatan, dan layanan dasar lainnya, LPSK mendorong adanya kolaborasi dan dukungan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.











