Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial (kesos), mental, agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.
Kegiatan PUB bisa dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan ini, di Indonesia diatur pemerintah melalui Peraruran Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tantang Pengumpulan Uang atau Barang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana menjelaskan, prinsip pelaksanaan PUB dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021 adalah tertib, transparan, dan akuntabel. “Dilaksanakan secara sukarela tanpa ancaman dan kekerasan, atau cara-cara yang menimbulkan keresahan,” kata Nurhana.
Selain itu, hal penting lainnya yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PUB, lanjut Nurhana, adalah PUB harus mendapat izin mensos, gubernur, bupati atau walikota. “Untuk penyelengaraan di daerah wajib ada izin dari kepala daerahnya. Kalau tingkat provinsi izin dari gubernur, kalau di kabupaten kota izin dari bupati atau walikota,” terangnya.
Namun, kata Nurhana, ada beberapa PUB yang tidak perlu mengantongi izin. PUB ini bersifat keagamaan atau kerohanian seperti, pengumpulan zakat, pengumpulan di tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong-royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, keluahan, desa, dan RW/RT. “Pertemuan terbatas yang bersifat spontan juga tidak perlu ada izin,” tegasnya.(*)











