SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustofa warga Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa kasus penipuan Umrah mandiri senilai Rp92 juta divonis 2,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim David Pangabean dikutip dari laman Resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu, 27 Juni 2026.
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Mustofa dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Mustofa telah menimbulkan kerugian terhadap korban sebesar Rp92 juta. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Sementara faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.
JPU Kejari Serang, Yuliawati mengatakan, perbuatan terdakwa disebut terjadi sekitar Oktober 2025 di Kampung Kedung Sapi, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, terdakwa mendatangi rumah Sanusi dan menawarkan program umrah mandiri. Dalam janji palsunya, ia menyebut akan mempermudah proses keberangkatan, membimbing langsung selama 12 hari, serta mengaku berpengalaman dan pernah tinggal di Mekkah selama tujuh tahun. “Selain itu, terdakwa juga menjanjikan keberangkatan pada 8 Februari 2026,” ujarnya.
Sanusi dan keluarganya kemudian sepakat mengikuti program tersebut dengan biaya Rp61 juta untuk dua orang. “Terdakwa meminta uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor, disertai penyerahan dokumen identitas,” katanya.
Yuliawati mengatakan, penawaran atau ajakan disertai janji tersebut, membuat Sanusi dan keluarganya tertarik ikut umrah mandiri. Mereka juga sepakat untuk biaya umrah Sanusi dan saksi Sanimah sebesar Rp61 juta.
Beberapa hari kemudian, Mustofa mengantar korban mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Serang. Paspor tersebut selesai dibuat pada 29 Oktober 2025 dan diserahkan kepada korban.
Selanjutnya, pada pertengahan Desember 2025, Sanusi menyerahkan lagi Rp58 juta kepada terdakwa untuk biaya keberangkatan, dilengkapi kwitansi.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memberikan perlengkapan umrah dan menggelar manasik paslu beberapa kali. “Pada Januari 2026, anggota keluarga lain, Salinah, ikut mendaftar pemberangkatan umrah palsu tersebut. Mustofa kembali meminta uang, termasuk Rp1,5 juta untuk paspor dan total Rp31 juta untuk biaya umrah,” ungkap Sanusi.
Selanjutnya, terdakwa dijelaskan Yuliawati datang ke rumah korban dengan memberikan 2 buah koper ukuran besar warna biru dan 2 buah koper kecil warna biru yang mana di dalam koper tersebut sudah berisikan kain ikhrom, buku panduan manasik, baju batik, kerudung dan tas kecil.
“Selain itu terdakwa sudah melakukan manasik umroh kepada Sanusi dan Sanimah beberapa kali dirumah Sanusi dengan maksud untuk semakin meyakinkan korban bahwa akan diberangkatkan umrah,” jelasnya.
Pada hari keberangkatan, terdakwa menjemput para korban dan membawa mereka ke Bandara Soekarno-Hatta. Alih-alih memberangkatkan jamaahnya, tiket pesawat dan visa ternyata belum tersedia. Kemudian korban diminta menunggu di hotel dengan alasan proses administrasi.
Sehari kemudian, keluarga korban datang dan membawa mereka pulang ke Serang. Mustofa kemudian diamankan polisi karena gagal memberangkatkan para korbannya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa dana yang diterima terdakwa sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, membeli bahan bangunan, serta renovasi rumah. “Total kerugian korban mencapai Rp92 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Mustofa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 tentang penggelapan.
Editor : Rostinah











