Polisi Geledah Kantor Desa
CILELES – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penggeledahan di kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles. Kegiatan tersebut terkait dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan mantan Kepala Desa Pasindangan berinisial AU (49).
Informasi yang dihimpun Radar Banten, polisi menerima laporan adanya penggelapan uang BLT yang dilakukan AU. Uang yang diduga dikorupsi AU kurang lebih Rp92 juta dari ratusan keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk melengkapi barang bukti, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak kemudian melakukan penggeledahan di kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles.
Kegiatan penggeledahan sendiri dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono dan didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Inspektur Polisi Dua (IPDA) Putu Ari Sanjaya. Para penyidik yang berjumlah kurang lebih 10 orang melakukan penggeledahan di ruangan kepala desa dan ruangan para kasi. Mereka mengamankan dokumen dan membawanya ke Mapolres Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menyatakan, setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), polisi menerima laporan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) BLT yang diduga dilakukan mantan Kades Pasindangan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AU. Namun, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mencari barang bukti lain untuk menjerat mantan kades ini.










