SERANG – Adanya ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 membuat Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak mudik saat momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
“Masyarakat kami himbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy, Kamis (25/11).
Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik. “Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Rudy.











