Novie juga memaparkan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I 2021 pada Pemkab Pandeglang. Hasilnya, Pemkab Pandeglang telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan PAD yang berkontribusi terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah antara lain Pemkab Pandeglang telah menetapkan perda, perbup, dan POS terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta telah menetapkan pengelolaan pajak daerah sebagai salah satu program prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemkab Pandeglang juga telah menyusun kajian potensi pajak restoran dan retribusi pelayanan pasar serta melakukan inovasi pembayaran pajak daerah.
Namun, ia mengatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yakni Pemkab Pandeglang belum menetapkan perencanaan pengelolaan retribusi daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) pada Disperindag ESDM, dan DLH. “Selain itu, belum memaksimalkan pengelolaan pajak restoran dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk meningkatkan penerimaan PAD,” ungkapnya.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Kepala DLH dan Disperindag ESDM Kabupatem Pandeglang menetapkan kegiatan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Renstra dan Renja DLH. Kemudian, Kepala BP2D, Kepala DLH dan Disperindag ESDM Kabupaten Pandeglang memedomani ketentuan serta prosedur pendataan, penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak restoran dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. “Apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemkab Pandeglang dalam upayanya untuk mendorong kemandirian fiskal daerah,” tegas Novie.
Kata dia, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, capaian vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama sudah 62,25 persen dan dosis kedua 32,21 persen. Untuk percepatan vaksiansi Covid-19, pihaknya berupaya koordinasi dengan semua OPD, puskesmas di desa, dan TNI/Polri. Sampai saat ini, pihaknya terus berupaya melaksnakan vaksinasi dengan target mencapai minimal 70 persen di bulan Desember ini. “Kemudian kami berupaya kerja keras untuk mencapai target 70 persen di Desember ini sehingga dapat mencapai herd immunity pada masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya. (nna/air)











