SERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten digugat oleh KONI Kota Serang. Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Banten (Musorprov) Banten VI, 14 Desember 2021, dan hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 yang meloloskan Edi Ariadi menjadi dasar gugatan.
“Karena Pak Edi Ariadi diloloskan menjadi calon Ketua Umum KONI Banten, itu yang menjadi objek gugatan kita. Itu melanggar Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banten Nomor 35/KONI BANTEN/2021 yang menjadi regulasi Musorprov Banten VI. Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red) Serang, tadi (kemarin-red),” kata Rohadi SH selaku kuasa hukum KONI Kota Serang, Kamis (13/1).
Pengacara dari Law Firm Rohadi & Partners ini menjalaskan bahwa SK Ketua Umum KONI Banten itu mengatur persyaratan calon Ketua Umum KONI Banten. Pada Pasal 3 ayat (2) poin c SK itu, sebut Rohadi, bahwa calon Ketua Umum KONI Banten bukan pejabat publik dan atau atasan pejabat struktural. Namun, TPP meloloskan dan menetapkan Edi Ariadi sebagai Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 dan akhirnya memenangkan kontestasi di Musorprov Banten VI. Padahal, Edi Ariadi menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Banten.
Menurut Rohadi, ketua partai politik adalah pejabat publik.










