Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi landasan hukum KONI Kota Serang. Bahwa, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Partai politik itu kan menerima dana dari pemerintah, APBN dan atau APBD. Artinya, partai politik adalah badan publik. Maka, otomatis ketuanya adalah pejabat publik. Tapi, Musorprov meloloskan kandidat yang bertentangan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 35 Tahun 2021 itu,” tegas Rohadi.
Saat Musorprov Banten VI berlangsung, ungkap Rohadi, KONI Kota Serang sempat mempertanyakan definisi pejabat publik dan pejabat struktural. Karena, menjadi persyaratan mutlak seorang calon Ketua Umum KONI Banten. Sebab, dalam SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 35 Tahun 2021 tidak menjelaskan pejabat publik dan pejabat struktural.
“Tapi, dari pihak KONI Banten dan pimpinan Musorprov tidak ada yang menjelaskan. Ini terjadi pembiaran pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Musorprov. Dalam gugatan kami, agar hasil Musorprov dinyatakan tidak sah dan Musorprov diulang,” tandas Rohadi.
“Hari ini (kemarin-red), kami juga melayangkan surat permohonan kepada KONI Pusat agar tidak menerbiktan SK kepengurusan KONI Banten, sekaligus menunda pelantikannya sampai ada kekuatan hukum tetap. Jika dilanggar, artinya perbuatan melawan hukum. Ada konsekuensi hukumnya,” tambah Rohadi.










