Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi menambahkan, persyaratan bahwa pengurus KONI tidak boleh pejabat publik atau pejabat struktural telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Khususnya, Pasal 40.
“Itu jangan dikesampingkan. Sebagai warga negara yang baik ya harus taat pada undang-undang. Dan misi gugatan kami adalah agar KONI tetap sebagai lembaga independen, bukan menjadi lembaga yang beraifilasi dengan kelompok, lembaga lain, apalagi partai politik,” tukas Deni mendampingi kuasa hukumnya.
Sementara, Demisioner Ketua Bidang Hukum dan Organisasi KONI Banten Koswara Purwasasmita mengaku belum mengetahui gugatan yang dilayangkan KONI Kota Serang. “TPP kan sudah habis, saya sendiri kan sekarang belum tahu masuk atau tidak (kepengurusan KONI Banten 2021-2022-red). Yang lama sudah demisioner, jadi belum bisa komentar ini,” ujarnya.
“Saya belum bisa berbicara banyak ini. Saya perlu melihat dulu materi gugatannya seperti apa. Perlu tahu pokok masalanya apa,” pungkas Koswara yang menjadi Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025. (don)










