SERANG – Dinas Satpol PP beberapa waktu lalu sudah berhasil membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Namun, sebagian dari mereka ada yang berpindah ke wilayah Serang Timur dengan usaha yang sama.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujtahidi saat berbincang-bincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (22/2).
Ia mengungkapkan, saat ini Satpol PP Kabupaten Serang sedang membidik tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur. Berdasarkan pemantauannya, ada sembilan tempat hiburan malam yang beroperasi di Serang Timur mulai dari Kecamatan Ciruas sampai Kecamatan Cikande.
“Di Ciruas ada lima (THM), Sentul Kragilan ada satu, kalau di Cikande ada tiga,” ungkap pria yang akrab disapa Didi ini.
Berdasarkan hasil operasinya, banyak pemandu lagu dari tempat hiburan malam di Serang Timur yang sebelumnya dirazia dari JLS. Kemudian, beberapa pengelola tempat hiburan malam dari JLS juga banyak yang terlibat di Serang Timur.
“Pemandu lagu dari JLS itu pada lari ke Sertim, terus pengelolanya juga sepertinya ada yang mempunyai saham di THM wilayah Serang Timur,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah memanggil pengelola THM tersebut. Beberapa dari mereka, ada yang masih beroperasi. “Kami terus melakukan pemantauan aktivitas mereka,” ujarnya.
Didi memastikan THM di Serang Timur tidak ada yang mengantongi izin. Karena itu, pihaknya akan memproses penindakan untuk dilakukan penertiban. “Nanti kita akan panggil pemiliknya, kalau masih beroperasi saja kita akan segel sampai ke pembongkaran,” tegasnya. (Abdul Rozak)










