SERANG – Sepanjang tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang telah melakukan proses pembayaran klaim sebesar Rp 496,5 miliar dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono, 80 persen klaim manfaat program yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Serang tersebut berasal dari pencairan saldo/dana JHT yaitu sebesar Rp400,9 miliar. Sementara pembayaran manfaat terbanyak kedua berasal dari pembayaran klaim program JKK senilai Rp42,9 miliar, JKM sebesar Rp37,7 miliar, dan JP Rp15 miliar.
“Pekerja yang akan mengajukan klaim agar memperhatikan syarat dan ketentuan, serta mekanismenya agar prosesnya berjalan dengan baik,” jelas Didin dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Februari 2022.
Untuk memperlancar proses pembayaran/ penerimaan manfaat dari program BPJAMSOSTEK, Didin mengimbau para pekerja untuk segera melakukan penyesuaian atau update kepada instansi terkait ketika mengalami perubahan data terhadap identitas diri, status perkawinan, dan segera melakukan perbaikkan data jika menemukan ketidaksesesuaian data antara KTP dan Kartu Keluarga.












