Tujuan Operasi Keselamatan Maung 2022 ini dilaksanakan agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet.
“Dengan harapan melalui kegiatan Operasi ini dapat meningkatnya ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan,” kata Budi Mulyanto.
Budi Mulyanto mengatakan sasaran utama Operasi Keselamatan Maung 2022 ialah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Banten.
Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Maung 2022 yang akan ditindak polisi:
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.











