CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil menggagalkan penyelundupan 2.528 ekor burung asal Way Kanan Lampung, Kamis (3/3/2022).
Burung berkicau yang dikemas dalam keranjang plastik itu terdiri atas Ciblek 1.030 ekor, Trucuk 315 ekor, Gelatik 917 ekor, Prenjak 15 ekor, perkutut 38 ekor, pleci 13 ekor, jalak 182 ekor, dan Sirtu 18 ekor.
Ribuan burung yang akan dikirim ke Bekasi itu kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
“Pagi ini, di Pelabuhan Merak, kami bersama KSKP Merak berhasil mengamankan ribuan burung asal Lampung yang akan dikirim ke Bekasi menggunakan minibus. Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal,” jelas Melani Wahyu, Subkoordinator Karantina Hewan.
Menurut Melani, sopir beserta pemilik saat ini dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KP Cilegon. Memasukkan burung ke daerah lain tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan menurut melanggar ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.











