“Saat ini, sopir dan pemilik sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sedangkan untuk burungnya diamankan di Insatalasi Karantina hewan guna dilakukan proses pemeriksaan kesehatan hewan lebih lanjut dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza” lanjut Melani.
Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, melalui pesan singkat menerangkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen persayaratan karantina dai daerah asal dan melaporkannya kepada pejabat karantina. Karantina terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan upaya pengawasan dan penindakan dalam menjalankan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya agar dapat menjalankan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Arum. (Bayu Mulyana)











