slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mau Adopsi Anak, Simak Tata Caranya

Aas Arbi by Aas Arbi
06-03-2022 19:00:38
in Uncategorized
Mau Adopsi Anak, Simak Tata Caranya

ILUSTRASI : Warga mengurus dokumen catatan sipil di Disdukcapil Kota Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID -Mengadopsi anak menurut budaya di masyarakat identik  dengan pemberian status sebagai anak  untuk dipelihara dan ditanggung kesejahteraan hidupnya.

Seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsinya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Baca Juga :

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

DPRD Banten Desak Evaluasi Sekolah yang Masih Pungut Iuran

20.595 Siswa Kota Serang Bakal Terima Seragam Gratis

Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung dan tak jarang, juga terjadi karena ada unsur jual beli antar keduanya.

Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?, bisa disimak penjelasan dari situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, yang dipublikasikan pada tanggal 4 Maret 2022.

Bahwasannya proses adopsi anak, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”.

Selanjutnya, nama ayah atau ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.

Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.

Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai.

Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orangtua.

Selanjutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

Apabila pengangkatan anak atau adopsi anak dilakukan secara ilegal maka akan dikenakan sanksi hukum. Dengan pidana penjara 6 tahun
Jadi apabila mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nompr 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Air Jeruk Nipis Ternyata Membuat Kulit Wajah Awet Muda

Next Post

Kunjungi Banyuasin, Airlangga Diminta Jadi Presiden

Related Posts

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 2 Juli 2026 16:55

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tidak dapat melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). Pasalnya, anggaran...

Read moreDetails

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

DPRD Banten Desak Evaluasi Sekolah yang Masih Pungut Iuran

20.595 Siswa Kota Serang Bakal Terima Seragam Gratis

Polda Banten Amankan 13 Sepeda Motor Hasil Curanmor, Berikut Plat Nomor dan Nomor Mesinnya

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Gedung Kantor Rusak, BPBD Kabupaten Serang Bakal Direlokasi ke Puspemkab

Kasus Mafia Tanah Kota Serang Rp 24 Miliar, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Tekankan Profesionalitas

Next Post
Kunjungi Banyuasin, Airlangga Diminta Jadi Presiden

Kunjungi Banyuasin, Airlangga Diminta Jadi Presiden

Lomba Tamiya Versi Air di Tarakan Jadi Tontonan Mengasyikkan Buat Anak Muda

Lomba Tamiya Versi Air di Tarakan Jadi Tontonan Mengasyikkan Buat Anak Muda

Pulang Dari Papua, Korban Pembunuhan KKB Berencana Lamar Kekasihnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Kamis, 2 Juli 2026 16:55
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Kamis, 2 Juli 2026 16:44
Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah saat reses di Kabupaten Pandeglang (Doc Rifky Hermiansyah)

DPRD Banten Desak Evaluasi Sekolah yang Masih Pungut Iuran

Kamis, 2 Juli 2026 16:38
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

20.595 Siswa Kota Serang Bakal Terima Seragam Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 16:28
Barang bukti motor curian

Polda Banten Amankan 13 Sepeda Motor Hasil Curanmor, Berikut Plat Nomor dan Nomor Mesinnya

Kamis, 2 Juli 2026 15:38
Prosesi upacara penyambutan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti di Polda Banten.

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Kamis, 2 Juli 2026 14:33
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Kamis, 2 Juli 2026 16:55
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Kamis, 2 Juli 2026 16:44
Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah saat reses di Kabupaten Pandeglang (Doc Rifky Hermiansyah)

DPRD Banten Desak Evaluasi Sekolah yang Masih Pungut Iuran

Kamis, 2 Juli 2026 16:38
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri

20.595 Siswa Kota Serang Bakal Terima Seragam Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 16:28
Barang bukti motor curian

Polda Banten Amankan 13 Sepeda Motor Hasil Curanmor, Berikut Plat Nomor dan Nomor Mesinnya

Kamis, 2 Juli 2026 15:38
Prosesi upacara penyambutan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti di Polda Banten.

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Kamis, 2 Juli 2026 14:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 2 Juli 2026 16:55

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tidak dapat melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). Pasalnya, anggaran...

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 2 Juli 2026 16:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan agar Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penyitaan barang bukti dalam penindakan tempat hiburan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak