Home Kota Serang

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 2 Juli 2026 16:44
in Kota Serang
0
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman
0
SHARES
407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan agar Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penyitaan barang bukti dalam penindakan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Usulan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, kewenangan penyitaan diperlukan agar penegakan Perda memiliki dasar hukum yang lebih kuat saat dilakukan di lapangan. Menurutnya, penyitaan yang dimaksud bukan untuk mengambil alih kepemilikan barang, melainkan sebagai bentuk pengamanan barang bukti selama proses penindakan berlangsung.

“Artinya penyitaan ini jangan sampai dipersepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan, bukan memiliki. Dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” ujar Muji, Selasa 30 Juni 2026. Ia menjelaskan, usulan tersebut menjadi salah satu poin yang akan disampaikan DPRD dalam revisi Perda PUK, selain memperberat sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Muji menilai penegakan hukum harus memberikan efek jera agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Selain itu, DPRD juga mendukung langkah Pemkot Serang yang telah menutup 10 tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan Perda.

Menurut Muji, apabila pengelola tetap nekat membuka kembali usahanya setelah dilakukan penutupan, pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin usahanya. “Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tempat hiburan malam yang telah ditutup tidak kembali beroperasi. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” ucap Muji.

Editor : Rostinah

Tags: dprd kota serangMuji RohmanPemkot SerangSatpol PP Kota SerangTHM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Banten Desak Evaluasi Sekolah yang Masih Pungut Iuran

Next Post

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Next Post
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tradisi Ngagurah Dano

Tradisi Ngagurah Dano di Cikolelet, Ribuan Warga Tangkap Ikan di Sungai Cidanau

by Abdul Rozak
Senin, 10 Agustus 2026 12:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang mengikuti tradisi Ngagurah Dano di Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka...

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 11:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Jalan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.