SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan agar Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penyitaan barang bukti dalam penindakan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Usulan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, kewenangan penyitaan diperlukan agar penegakan Perda memiliki dasar hukum yang lebih kuat saat dilakukan di lapangan. Menurutnya, penyitaan yang dimaksud bukan untuk mengambil alih kepemilikan barang, melainkan sebagai bentuk pengamanan barang bukti selama proses penindakan berlangsung.
“Artinya penyitaan ini jangan sampai dipersepsi kami merampas, tapi melakukan pengamanan penyitaan, bukan memiliki. Dengan dasar itu tambah kuat Satpol PP,” ujar Muji, Selasa 30 Juni 2026. Ia menjelaskan, usulan tersebut menjadi salah satu poin yang akan disampaikan DPRD dalam revisi Perda PUK, selain memperberat sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Muji menilai penegakan hukum harus memberikan efek jera agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Selain itu, DPRD juga mendukung langkah Pemkot Serang yang telah menutup 10 tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan Perda.
Menurut Muji, apabila pengelola tetap nekat membuka kembali usahanya setelah dilakukan penutupan, pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin usahanya. “Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.
DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tempat hiburan malam yang telah ditutup tidak kembali beroperasi. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” ucap Muji.
Editor : Rostinah











