Masih dari plang nama yang lain, situs tersebut sebagai milik Pemprov Banten yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman. Nah, yang menarik di dalam situs juga ada papan nama bertuliskan : “Tanah Ini Dalam Program Pemulihan Aset Pemerintahan.” Di bawahnya terdapat logo KPK, Dinas PU, Kejaksaan, BPN, Pemprov Banten, dan logo Pemkab Serang.
Pada papan nama, Situs Tasikardi luasnya 6 hektar. Di papan nama sebelahnya seluas 20 hektar. Belum jelas mana yang benar. Kalau merujuk pada pagar yang mengelilingi danau, sepertinya luas yang benar hanya 6 hektar. Tetapi, bisa jadi luasnya 20 hektar. Karena ada lahan di luar pagar.

APA DAYA TARIKNYA?
Daya tarik Situs Tasikardi yang sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada tahun 1998 adalah wisata airnya. Dengan wahana bebek-bebekan sebagai andalannya. Pengunjung bisa naik wahana tersebut untuk mengelilingi danau hingga melihat dari dekat pulau buatan yang berada di tengah danau.
Saat musim hujan ini, permukaan air cukup tinggi, sehingga wahana bebek-bebekan yang digerakkan dengan digowes melaju tidak kandas.
TAMPAK KURANG TERAWAT
Mengelilingi Situs Tasikardi dari jalan aspal di sekelilingnya, tampak kondisi situs cukup memprihatinkan dan kurang terawat. Di sebagian sisi, pagarnya sudah permanen. Berupa pagar besi yang cukup kokoh. Sementara di sisi lain, pagarnya berupa kawat berduri yang sudah acak-acakan dan putus di sana sini. Pemasangannya tak rapi. Diselingi dengan pepohonan cukup tinggi. Hanya saja, kesannya begitu kumuh dan berceceran sampah plastik dimana-mana.
Kondisi di dalamnya tak jauh beda. Penataannya kurang rapi dan kesannya beberapa sarana yang ada dibangun ala kadarnya.
Penulis kurang tahu persis, instansi apa yang sekarang mengelola Situs Tasikardi. Info dari rekan di Balai Cagar Budaya Serang, dikelola oleh pihak swasta yang tanda tangan dengan Disdikbud Kabupaten Serang. (Widodo)











