SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Eks Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak, Oya Masri, menerima vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Serang. Ia tidak banding seperti yang diajukan JPU Kejari Lebak.
“Kami menerima,” ujar Kuasa Hukum Oya, Acep Saepudin, belum lama ini.
Oya Masri dalam vonis yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PDAMTirta Multatuli tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.
Selain Oya, dalam kasus tersebut, Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah juga dinyatakan bersalah. Ia divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo divonis bebas oleh hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Lebak yang meminta hakim untuk menghukum terdakwa Oya Masri dengan penjara 4,5 tahun. Selain pidana badan, Oya dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,3 miliar atau penjara 2 tahun dan tiga bulan
Terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiowardoyo masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp123 juta dan Rp559 juta. Sedangkan Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Atas vonis ringan tersebut, JPU Kejari Lebak telah secara resmi mengajukan banding. “Berdasarkan petunjuk pimpinan, kami telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan ketiga terdakawa, yaitu Oya Masri, Ade Hurhimat dan Anton,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhhit Ksatria Rindyatmaja, beberapa waktu yang lalu.
Editor: Agus Priwandono








