CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SI. Ditemukan aliran dana sampai Rp 1 miliar dari rekening koran milik tersangka.
SI diduga memperoleh pasokan sabu dari jaringan yang terhubung dengan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya karena pelaku menggunakan rekening pribadi.
“Dari rekening tersebut masih terdapat sisa dana sekitar Rp 84 juta yang berhasil diamankan,” kata Suryanto.
Menurutnya, penyidik meminta bantuan pihak perbankan untuk melakukan penelusuran terhadap arus transaksi keuangan tersangka. Hasilnya, ditemukan perputaran uang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
“Pelaku menggunakan rekening atas nama pribadi, kemudian kami meminta bantuan bank. Dari rekening koran diketahui aliran dana mencapai Rp 1 miliar, sementara yang berhasil kami amankan adalah sisa uang yang masih ada di rekening,” ujarnya.
Suryanto mengungkapkan, SI merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara karena kasus serupa.
Penyidik masih menelusuri aliran dana yang mengarah ke sejumlah rekening lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan SI.
“Dalam rekening koran terdapat aliran dana ke rekening di atasnya. Namun kami terkendala aturan kerahasiaan perbankan. Karena itu kami berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk mendapatkan identitas pemilik rekening tersebut,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan saat ini, transaksi yang dilakukan SI diduga berlangsung selama sekitar enam bulan.
Penyidik memperkirakan, jumlah sabu yang diedarkan mencapai ratusan gram.
“Kalau dihitung dari aliran uang yang masuk, setiap bulan bisa mencapai sekitar satu ons. Selama enam bulan bisa mencapai kurang lebih 600 gram sabu,” katanya.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan menjelaskan, SI merupakan warga Kampung Selirit, Pagebangan, Kota Cilegon. Namun, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Yang bersangkutan asal Kampung Selirit, Pagebangan, Kota Cilegon, ditangkap di Waringinkurung,” ujar Sigit Minggu, 21 Juni 2026.
Polisi juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial EP yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan SI.
Dari hasil pemeriksaan, EP berperan sebagai pengendali sekaligus perantara distribusi sabu kepada SI.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 50 gram lebih sabu, 22 butir ekstasi, dan uang tunai sekitar Rp 24 juta.
Editor: Agus Priwandono










