RADARBANTEN.CO.ID – Warga yang tinggal di sekitar kecelakaan mobil tangki kimia pembawa cairan asam sulfat dilarang menggunakan air sumur selama 10 hari.
Marhumin, Ketua RT 01/01 Lingkungan Rombongan, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan menjelaskan, larangan menggunakan air sumur selama 10 hari itu disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Maksimal 10 hari warga tidak bisa pakai air sumur,” ujar Marhumin di lokasi kejadian, Senin 7 Maret 2022.
Dijelaskan Marhumin, ada 11 Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Caira kimia dengan bau tajam itu meresap ke dalam tanah, dan sebagian besar mengalir melalui saluran air.
“Masalah nya sekarang kami bingung masyarakat harus dapat air bersih dari mana,” ujarnya.
Marhumin berharap pemerintah bertindak cepat dan membantu masyarakat yang dirugikan akibat kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Iin, salah satu warga Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon yang tinggal di dekat lokasi kejadian kecelakaan mobil tangki bermuatan asam sulfat menghawatirkan cairan kimia itu mencemari air sumur.
Iin mengaku sudah diperingatkan oleh pihak pemerintah untuk tidak menyalakan mesin pompa terlebih dahulu guna menghindari dampak buruk cairan kimia tersebut.
“Tadi sudah ada dari INAFIS terus yang berpakaian pengawas kayanya dari pemerintah di bajunya ada tulisan pengawas,” kata Iin, Senin 7 Maret 2022.
Menurut Iin pihak pemerintah tersebut meminta Iin dan keluarga untuk mengungsi guna menghindari ancaman kesehatan dari kimia tersebut.
Namun Iin memilih bertahan di rumahnya karena tidak tahu harus mengungsi kemana.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











