RADARBANTEN.CO.ID – Besaran tukin ASN Pemprov Banten dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (Sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu Asisten Daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta. Sementara, kepala OPD lainnya Rp47 juta. Eselon II/b yaitu, kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Selanjutnya, pejabat eselon III/a Rp30 juta. Jabatan tersebut meliputi sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat Banten serta kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara, OPD lainnya Rp19 juta, kepala sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta.











