Menurut Fahmi, panitia memegang bukti jika Abdul Muhit masuk dalam kepengurusan partai politik.
Untuk itu panitia menilai perlu ada mediasi dengan semua pihak terkait terlebih dahulu sebelum berita acara itu dibuat.
Dijelaskan Fahmi penyelenggaraan Musyawarah Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tegal Ratu sudah berjalan sesuai aturan, bahkan, sebelum pemungutan suara pun sudah disampaikan aturan-aturan yang mengatur tentang calon ketua, salah satunya adalah peraturan walikota tentang Tata Cara dan Ketentuan Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Abdul Muhit saat dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID menjelaskan tidak terbitnya berita acara pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tegal Ratu karena ada unsur suka tidak suka baik di tataran panitia maupun kelurahan.
“Ini ada upaya menjegal saya, intinya mah itu,” ujar Muhit.
Kemudian, terkait aturan Perwal yang diklaim panitia, menurutnya aturan itu masih bersifat draft, sehingga belum sah digunakan.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











