RADARBANTEN.CO.ID – Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon menjadi polemik.
Polemik terjadi karena meski penyelenggaraan musyawarah sudah selesai dua bulan lalu, namun Panitia Musyawarah Pemilihan Ketua LPM belum mengeluarkan berita acara tentang musyawarah tersebut yang menyatakan Abdul Muhit sebagai Ketua LPM terpilih.
Sekretaris Panitia Musyawarah Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tegal Ratu Sirojul Fahmy menjelaskan, Musyawarah pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tegal Ratu berlangsung pada 14 Januari 2022 lalu.
Dalam acara itu, Abdul Muhit terpilih sebagai Ketua LPM Kelurahan Tegal Ratu.
“Di musyawarah Haji Muhit sebagai ketua. Tapi berita acara tidak buat panitia, lantaran, ada beberapa pertimbangan berkaitan dengan peraturan,” ujar Fahmi, Kamis 10 Maret 2022.
Peraturan yang dilanggar adalah tentang keterlibatan dalam kepengurusan partai politik. Sedangkan Abdul Muhit adalah pengurus Partai PAN Kota Cilegon.
“Poin yang dilanggar terbukti menjadi pengurus partai politik di DPC PAN Kota Cilegon,” ujarnya.











