SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Syafrudin meminta organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan data untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Serang Tahun 2021 sesuai dengan capaian kerja.
Itu disampaikan Syafrudin saat membuka acara Finalisasi dan Pendatanganan Berita Acara Kesepakatan Data dan Penyusunana LKPj Wali Kota Serang Tahun 2021, di Le Dian Hotel, Senin 21 Maret 2022.
Menurut Syafrudin LKPj ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari seluruh OPD, sebagai pelaksana APBD untuk mengukur capaian atas target pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek keuangan maupun dari aspek kinerja.
Syafrudin mengatakan sesuai ketentuan mengamanatkan setiap akhir tahun, anggaran kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.