Kemudian, berdasarkan hasil rapat paripurna bamus DPRD Kota Serang menyampaikan LKPJ ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 maret 2022 yang akan datang.
“LKPJ ini disusun setahun sekali, jadi diserahkan setelah 3 bulan tahun anggaran, dari Desember kemarin sampai Maret ini akan kami serahkan,” ujarnya.
Syafrudin menekankan agar segala kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sudah ditetapkan.
“Yang terpenting kerja OPD itu sesuai dengan RPJMD, jangan sampai tidak sesuai” terangnya.
Dikatakan Syafruddin, di tahun ke tiga masa jabatannya ini, ia menekankan kepada seluruh OPD yang ada di Pemkot Serang agar pro aktif melaksanakan komunikasi agar program-program yang sudah direncanakan terlaksana dengan baik.
“Intinya kepala OPD harus pro aktif,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Mastur











