JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi menerbitkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) para bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Aturan jam kerja ASN atau PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah.
Surat edaran aturan jam kerja bagi ASN, ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Maret 2022.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, bahwa aturan jam kerja di bulan Ramadan, berlaku bagi semua pegawai ASN atau PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.











