CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 59 tenaga honorer Pemkot Cilegon gagal diajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menanggapi hal ini, Forum Tenaga Honorer (Fortrah) Cilegon menyatakan menghormati keputusan yang mengikuti ketentuan BKPSDM Cilegon dan Kementerian PAN-RB.
Presidium Fortrah Cilegon, Solahudin, menyampaikan bahwa Fortrah mengikuti seluruh proses verifikasi dan regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk kriteria dalam pengajuan nama-nama honorer ke BKN.
“Kami menanggapi dari Fortrah, bagi teman-teman yang tidak lolos verifikasi, kami mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh BKPSDM dan Menpan RB,” kata Solahudin, Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, pemerintah sedang fokus menata status kepegawaian tenaga honorer secara nasional. Fortrah mendukung proses ini, terutama bagi honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Tadi sudah disampaikan BKPSDM, kami dari Presidium Fortrah mengikuti ketentuan itu. Bagaimana pemerintah sedang menata honorer ini, paling tidak diangkat PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Meski mengikuti aturan yang ada, Fortrah berharap pemerintah pusat tetap memberikan perhatian serius terhadap nasib para tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan setelah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), usulan bisa diajukan oleh Wali Kota agar terbit nomor NIP PPPK Paruh Waktu. Harapannya pemerintah pusat memberi dukungan penuh bagi honorer yang sudah bekerja belasan tahun,” ujarnya.
Solahudin menambahkan bahwa para honorer di Cilegon selama ini bekerja tanpa mengenal waktu. Ia berharap status mereka ke depan bisa ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Karena mereka bekerja sudah belasan tahun, tidak kenal waktu. Mudah-mudahan tidak hanya paruh waktu, tapi berjenjang. Ke depan bisa jadi penuh waktu,” tegasnya.
Fortrah juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian menyeluruh terhadap nasib honorer di daerah, baik dari sisi kesejahteraan maupun kepastian status kepegawaian.
“Mudah-mudahan ini menjadi masukan bagi pemerintah pusat agar honorer di daerah mendapat perhatian penuh, sehingga sejahtera dan nyaman dalam bekerja,” tutupnya.
Editor : Merwanda











