TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua bidang tanah di Kabupaten Tangerang disita KPP Pratama Tigaraksa. Aset milik milik PT TMP dan PT YJJ itu disita lantaran menunggak pajak senilai Rp3,5 miliar lebih.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang menjelaskan, utang pajak penghasilan PT TMP mencapai Rp2,7 miliar. Sementara utang pajak penghasilan PT YJJ sebesar Rp812 juta.
“Jika ditotalkan maka utang pajak penghasilan kedua perusahaan tersebut Rp3 miliar lebih,” kata Sahat, Senin (28/3).
Kata Sahat, petugas telah menempelkan segel sita pada dua bidang tanah tersebut. Yakni, di Desa Talaga, di dekat Kantor Kecamatan Cikupa. Aset tanah milik PT TMP atas nama AM.
Lalu, tanah di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa KM 1/17 Kampung Pasirgatot, Kecamatan Cisoka. Aset milik PT YJJ yang disita tersebut atas nama TG.
“Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz pada hari Senin 21 Maret 2022,” kata Sahat.
Menurut Sahat, penyitaan itu dilakukan setelah surat teguran, surat paksa, dan pemblokiran diabaikan para wajib pajak. “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” kata Sahat.
SERANG
Sementara di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, KPP Pratama Tangerang Barat juga menyita aset PT RS. Perusahaan tersebut mempunyai utang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai Rp262 juta.
“Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022,” kata Sahat.
Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat Anang Bachtiar Arifuddin, Dyanindra Bayu Pamungkas, dan Erika Adliani Dachlan. Ketiganya didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Akmal.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP-red),” tutur Sahat. (fam/nda)










