TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Universitas Multimedia Nusantara (UMN) melakukan perpanjangan nota kesepahaman tax center dan perjanjian kerja sama inklusi perpajakan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Banten Dyonisius Lucas Hendrawan dan Rektor UMN Ninok Leksono di Lecture Hall UMN, New Media Tower Building, Jalan Scientia Boulevard, Gading Serpong, Tangerang, Senin (28/3).
Lucas menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para dosen dan mahasiswa UMN dalam mencetak generasi-generasi emas sadar pajak. “Adanya kerja sama ini merupakan stimulus bagi generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul di bidang perpajakan,” kata Lucas dalam keterangan tertulis.
Oleh karenanya, lanjut dia, perpanjangan memorandum of understanding atau MoU sangat penting untuk dilakukan mengingat perjanjian pendirian Tax Center UMN yang dilakukan pada tahun 2016 telah berakhir pada 21 September 2021.
Selain itu, Universitas Multimedia Nusantara menandatangani perjanjian kerja sama mengenai inklusi pajak. Inklusi pajak adalah bentuk edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan yang melibatkan semua pihak tanpa batas dengan cara memasukkan materi-materi tentang kesadaran pajak ke dalam mata kuliah wajib umum (MKWU).
Rektor UMN Ninok Leksono dalam sambutannya mendukung penuh semua kegiatan yang diselengarakan bersama antara UMN dan DJP. Ninok berharap para mahasiswanya dapat lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan di tax center dan lebih banyak menjalin kerjasama memberikan edukasi kepada insan akademik dan masyarakat.
Berikutnya Kanwil DJP Banten akan memberikan asistensi pelaksanakan program inklusi perpajakan bagi UMN sebagai tindaklanjut penandatanganan perjanjian kerja sama inklusi perpajakan. (bie)











