Namun, kata Acep, sejak adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengisian anggota BPD, pemilihan anggota BPD tidak bisa disewenangkan. “Sekarang kedudukan BPD lebih kuat lagi sejak adanya regulasi yang mengatur soal pengisiannya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Mastur










